Cara Mudah Mengecek KTP Terdaftar di PINJOL

sekitarjambi.com – Di era digital ini, kemudahan akses informasi dan layanan keuangan, seperti Pinjaman Online (PINJOL), membawa konsekuensi.

Salah satunya adalah penyalahgunaan data pribadi, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk pengajuan PINJOL tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Berikut beberapa cara mudah untuk mengecek status KTP terdaftar di PINJOL:

  1. Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

SLIK OJK, atau yang dikenal dengan iDeb, adalah layanan resmi dari OJK untuk mengecek riwayat kredit dan pinjamanmu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs https://idebku.ojk.go.id, daftar, dan login.
  • Pilih “Pendaftaran”, isi data diri, dan lengkapi formulir.
  • Atau datang langsung ke kantor OJK terdekat dengan dokumen persyaratan.
  • Kamu akan mendapatkan laporan SLIK yang memuat informasi pinjaman dan kredit.
  1. Cek Melalui Aplikasi Fintech Resmi

Beberapa aplikasi pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK menyediakan fitur untuk memeriksa status data pribadimu.

Berikut langkah-langkah umum yang dapat kamu ikuti:

  • Unduh aplikasi pinjaman online yang terdaftar di OJK.
  • Daftar atau masuk ke akun Anda.
  • Cari fitur keamanan, dan masukkan nomor KTP untuk memeriksa status.

Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan bahwa KTP Anda tidak disalahgunakan untuk pinjaman online tanpa sepengetahuan Anda. Selalu waspada dan segera ambil tindakan jika menemukan indikasi penyalahgunaan data. (AD)

Bagikan