Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat Digugat Karyawan Bank Daerah

sekitarjambi.com – Tanjung Jabung Barat, Nama Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) masuk dalam gugatan salah seorang karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda, yang diberhentikan secara sepihak meski telah mengabdi bekerja selama 16 tahun.

Karyawan tersebut yakni atas nama Sintha Dewi Agustina, yang memulai karier sebagai staf administrasi dan berhasil mencapai posisi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, sebelum akhirnya diberhentikan.

Dewi menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal secara perdata. Selain Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat, juga terdapat tiga orang digugat diantaranya yakni Komisaris Utama, Muhammad Safri, Komisaris, Iwan Eka Putra, dan Direktur Utama, Muhammad Asril.

Gugatan dilakukan setelah adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa pada tanggal 16 November 2021, dengan agenda pemberhentian direktur.

“Hasil RUPS memberhentikan Dewi per 1 Desember,” ujaf Britha Mahanani Dian Utami selaku Kuasa Hukum Dewi, Rabu (28/9/2022).

Dikatakan Britha, kliennya tidak tahu persis alasan diberhentikan oleh para pemegang saham. Dalam surat pemberhentian yang diterima Dewi, tidak dijelaskan alasan pemberhentian tersebut.

Bahkan dikatakan, Dewi berusaha bernegosiasi dengan para pemegang saham, somasi sudah dilakukan hingga 3 kali, namun tidak ada tanggapan. Dewi bahkan tidak diberi kesempatan untuk membela diri.

“Tidak diberi kesempatan, kalau memang ada kesalahan, padahal (Dewi) sudah 16 tahun kerja, ini periode kedua (sebagai direktur). Baru jalan 1 tahun bupati ganti, setelah itu Dewi diberhentikan,” ungkap Britha.

Setelah upaya negosiasi tidak ditanggapi, Dewi kemudian menempuh jalur hukum. Menggugat secara perdata soal pemecatan sepihak tersebut ke PN Kuala Tungkal.

Gugatan Dewi tidak mengecewakan, di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, dan pengadilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, gugatan Dewi dikabulkan sebagian.

Di tingkat banding, Dewi kembali menang. Hakim PT mengabulkan permohonan banding Dewi, tergugat diharuskan membayar ganti rugi, gaji, serta tunjangan yang seharusnya Dewi terima dengan total yang dikabulkan senilai hampir Rp 275 juta.

Namun, tergugat kembali melakukan upaya hukum kasasi. Proses hukum kembali berlanjut. Memori kasasi dimasukkan tergugat pada Kamis, 15 September 2022 diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari KEJARI Tanjung Jabung Barat.

“Karena mereka kasasi kita ikuti prosesnya. Rabu 28 September 2022 kami mengirimkan kontra kasasi,” ujar Britha.

Sintha Dewi Agustina mengatakan, dia perlu nama baiknya dipulihkan, karena akan berpengaruh pada rekam jejaknya ketika ingin mencari pekerjaan di tempat lain. Ditambah lagi, kontrak kerjanya masih tersisa 4 tahun, sehingga pihak perusahaan harus membayar kerugian yang ia derita.

“Kalau diperdata melakukan perbuatan melawan hukum ada ganti rugi,” kata Dewi. (Iz)

Bagikan