Tiga Terdakwa Suap RAPBD Provinsi Jambi Dipindahkan ke Lapas Klas II A Jambi
sekitarjambi.com – Kota Jambi, Tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjudin Hasan, dipindahkan dari Rumah Tahanan KPK, ke Lapas Klas II A Jambi. Dengan mengenakan baju tahanan orange, ketiganya diterbangkan dari Jakarta, dan tiba di Jambi pada Senin 1 Februari siang. Ketiganya dikawal ketat oleh petugas KPK, dan Tim Intel Kejaksaan Negeri Jambi.
Tiba di Bandara Sultan Thaha, ketiganya langsung digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan. Selanjutnya ketiga terdakwa langsung dibawa ke Lapas Klas II A Jambi, untuk melanjutkan masa tahanan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jambi, Rusdi Sastrawan mengatakan, pelaksanaan pemindahan terdakwa berdasarkan surat perintah tugas Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, tanggal 28 Januari 2021.
Perkara ketiga terdakwa sendiri, masih dalam proses penuntutan tahap pertama di Pengadilan Negeri Jambi, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Dm)