Buang Sampah 50 Kg, Karyawan Pondok Kelapa Didenda Jutaan Rupiah

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Akibat melanggar Peraturan Daerah No. 8 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, Minggu (19/1/2020) malam, tiga orang karyawan rumah makan pondok kelapa diamankan tim gabungan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi. Dimana mereka kedapatan membuang sampah dari Pondok Meja dengan berat kurang lebih 50 kilogram.

Kabid Trantip Satpol PP Kota Jambi, M. Fajri saat dikonfirmasi sekitarjambi.com mengatakan, akibat ulah karyawan tersebut, ketiganya diwajibkan untuk membayar denda ke Pemerintah Kota Jambi dengan besaran 5 juta rupiah. “Mereka kena denda sebesar 5 Juta,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Angkutan Dinas Lingkungan Kota Jambi, Kiki meminta kepada para pengusaha untuk dapat membuang sampah ke TPA di kawasan Talang Gulo. Dimana TPS yang disebar di beberapa titik di Kota Jambi diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk limbah usaha. (Asr)

Bagikan

76 thoughts on “Buang Sampah 50 Kg, Karyawan Pondok Kelapa Didenda Jutaan Rupiah

Tinggalkan Balasan