Dirikan Kerajaan “Halu”, Toto Santoso ditangkap Polisi

sekitarjambi.com – Sleman, Nama Toto Santoso ramai dibicarakan setelah mendirikan Keraton Agung Sejagat di Purworejo. Ternyata sebelumnya dia pernah baraksi di Yogya. Seperti apa?

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Toto pernah mengaku sebagai Dewan Wali Amanat Panitia Pembangunan Dunia Wilayah Nusantara dalam organisasi Jogja Development Committee (DEC) pada tahun 2016. Jogja DEC menjanjikan kesejahteraan finansial bagi para pengikutnya.

Namun saat itu, keberadaan Jogja DEC tidak terdaftar sebagai sebuah organisasi resmi di kantor Kesbang Kota Yogyakarta. Polisi saat itu juga memantau aktivitas Jogja DEC tersebut.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agung Supriyono, membenarkan bahwa ada kesamaan nama antara penggerak Jogja DEC dengan pendiri Keraton Agung Sejagat di Purworejo.

“Kalau informasi yang saya terima ya iya… Secara organisatoris saya melihat itu keanggotaan ormas dulu yang mungkin ada di Yogyakarta, memang ada sebutan Totok (Toto),” kata Agus saat dihubungi wartawan, Selasa (14/1/2020) malam.

“Tapi kan saya belum juga ketemu orangnya (Toto), belum juga koordinasi lebih lanjut. Karena kewilayahannya itu (Keraton Agung Sejagat) ada di wilayah Jawa Tengah,” sambungnya.

Terpisah, Direktur Reskrimum Polda DIY AKBP Burhan Rudy Satria membenarkan Jogja DEC sempat beroperasi di sejumlah tepat di DIY, salah satunya di Kabupaten Sleman. Organisasi itu juga beberapa kali berubah nama dan logo.

“Sempat beredar (Jogja DEC), terus waktu itu kalau nggak salah dia beberapa kali berubah bentuk. Jadi dia kayak berubah-berubah bentuk, dulu pernah mau membentuk United Nations atau apa, yang dia logonya mirip PBB,” kata Burhan kepada wartawan.
Eks Kapolres Sleman ini menyebut apa yang dijanjikan oleh Jogja DEC kepada pengikutnya memang tidak masuk akal. Saat itu, masyarakat resah dengan kemunculan Jogja DEC sehingga organisasi itu dibubarkan.

“Saya belum bisa mengatakan begitu (penipuan) ya, karena sampai sejauh ini kita belum pernah menangani kasusnya. Tapi bisa jadi iya (mengarah ke dugaan penipuan), karena kalau dilihat kan nggak masuk akal apa yang ditawarkan,” jelas Burhan.

“Cuma waktu itu ada informasi (mengenai Jogja DEC), terus karena meresahkan masyarakat dibubarkan,” lanjutnya.

Ketua RW 30 Dusun Bakalan, Desa Donoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman, Suwarji, mengatakan bahwa sekretariat Jogja DEC dulunya berada di kampungnya.

Sekretariatnya berada di gedung pertemuan warga yang bisanya dipinjam untuk kegiatan Jogja DEC.

“Dulu sentralnya di sini. Sekarang masih ada pertemuan, tapi sudah jarang,” ujar Suwarji saat ditemui di rumahnya.

Menurut Suwarji, dulunya banyak warganya yang bergabung dengan Jogja DEC karena dijanjikan uang.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, setiap anggota Jogja DEC dijanjikan uang minimal Rp 30 juta per bulan. Gaji itu bisa lebih besar, tergantung pangkat anggota Jogja DEC di perkumpulan.

“Tapi saya tidak terlalu mengikuti dan tidak percaya lah. Bagi saya mustahil, karena tidak kerja kok dapat uang sampai katanya bermiliar-miliar,” sebutnya.

Meski tak masuk akal, lanjut Suwarji, awalnya banyak masyarakat yang percaya. Adapun mereka yang percaya kebanyakan ialah mereka yang memiliki masalah finansial seperti terlilit hutang dan sebagainya.

“Masyarakat yang ikut sebenarnya banyak masalah. Karena ada janji ‘kalau ikut ini besok dapat uang sekian, terus per bulan sampai ratusan juga’. Makannya pada ikut,” sebutnya.

Janji yang disampaikan Jogja DEC hanya isapan jempol belaka. Menurut Suwarji, janji uang puluhan juta hingga miliar rupiah kepada warganya yang sempat bergabung Jogja DEC tak pernah diberikan.

“Sudah sekian tahun itu belum ada realisasi, dan saya yakin kalau itu ndak bakal (direalisasikan janjinya), saya jamin… Sampai sekarang belum cair,” tegasnya.

Diberitakan, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menangkap Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Selasa (14/1) malam. Pasutri ini dijerat dengan pasal penipuan dan pasal keonaran.(***/detik)

Bagikan

105 thoughts on “Dirikan Kerajaan “Halu”, Toto Santoso ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan