OJK Jambi Beri Penjelasan Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Kamis (2/04) pagi, Kepala OJK Jambi Endang Nuryadin secara langsung membuka konferensi pers yang bertujuan memberikan informasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 kepada masyarakat luas melalui awak media.

Adapun di dalamnya membahas peraturan restrukturisasi kredit atau pembiayaan antara konsumen dan perusahaan terkait, dimana terkhusus untuk debitur UMKM yang terdampak dari Covid-19 akan diberikan penangguhan selama 12 bulan atau 1 tahun. “OJK mengeluarkan peraturan ini untuk membantu masyarakat terndampak dan yang kita tau debitur UMKM juga termasuk yang paling banyak,” jelasnya.

Untuk mekanisme dari restrukturisasi kredit atau pembiayaan itu sendiri dikembalikan oleh Bank atau perusahaan pembiayaan masing-masing. Setiap konsumen harus melaporkan secara langsung kepada pihak perbankan atau pembiayaan mengenai kendala yang ada karena dampak Covid-19.

Pihak OJK berharap hal ini bisa dijalankan secara benar, dan konsumen dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan catatan konsumen benar adanya adalah masyarakat terdampak Corona. “Kita berharap agar peraturan ini bisa menjaga kemungkinan terburuk bagi debitur ataupun juga bank dan perusahaan pembiayaan itu sendiri.” pungkasnya.

Diketahui, peraturan yang dikeluarkan oleh OJK Republik Indonesia ini sudah berlaku sejak 1 April 2020. (Ark)

Bagikan

5 thoughts on “OJK Jambi Beri Penjelasan Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19

Tinggalkan Balasan