POLRI Hentikan Pelaporan Pelecehan Seksual Terhadap Istri Ferdy Sambo
sekitarjambi.com – POLRI menghentikan laporan terkait kasus pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo oleh Brigadir J. Hal ini disampaikan langsung oleh DIRTIPIDUM BARESKRIM POLRI, Brigjen Andi Rian.
Ia menjelaskan bahwa setelah melakukan gelar perkara, tidak ditemukan tindak pidana terhadap laporan dugaan pelecehan seksual pada 8 Juli 2022, di rumah dinas mantan KADIV PROPAM POLRI, Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya. Karena tidak ditemukan peristiwa pidananya,” ujar Brigjen Andi Rian saat konferensi pers, Jumat (12/8/2022).
Laporan terkait kasus pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut, berdasarkan penyelidikan sebelumnya, laporan dilayangkan oleh Briptu Martin ke POLRES Metro Jakarta Selatan. Briptu Martin diketahui merupakan anggota POLRES Metro Jakarta Selatan.
Andi menegaskan laporan polisi tersebut bukan merupakan peristiwa pidana. Penghentian perkara diputuskan, melalui gelar perkara yang dipimpin langsung oleh KABARESKRIM POLRI, Komjen Agus Andrianto.
“Bukan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga BARESKRIM menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir J. Oleh karena itu, berdasarkan hasil gelar tadi, saya sampaikan perkara ini dihentikan penanganannya,” ujarnya. (Iz)