Bisa Didenda dan Dipidana, CALEG Jambi Diwarning Ikuti Aturan PEMILU 2024
sekitarjambi.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Jambi telah mengingatkan seluruh Calon Legislatif (CALEG) yang telah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk mematuhi aturan terkait kampanye PEMILU 2024.
Ketua BAWASLU Provinsi Jambi, Wein Arifin, menyoroti bahwa kampanye di luar jadwal dapat berpotensi masuk dalam ranah pidana.
Kampanye di luar jadwal yang dapat berujung pada tindakan pidana mencakup kegiatan seperti kampanye terbuka, penyebaran atau pemasangan alat peraga kampanye, serta pertemuan terbatas atau tatap muka dengan masyarakat.
“Ada konsekuensi pidana bagi pihak yang melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU PEMILU,” ujar Ketua BAWASLU Provinsi Jambi, Wein Arifin, dikutip Selasa (7/11/2023).
Wein menjelaskan bahwa konstruksi Pasal 492 mensyaratkan ada jadwal yang ditetapkan oleh KPU. Saat ini KPU belum menetapkan jadwal.
Pasal 492 UU PEMILU menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye PEMILU di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU dapat dikenai hukuman pidana dengan kurungan hingga 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
Kegiatan kampanye di luar jadwal yang bisa berujung pada tindakan pidana mencakup juga kegiatan yang melibatkan pengumpulan massa dengan partisipasi seperti Kepala Desa (KADES) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pihak yang melakukan kampanye juga dilarang untuk menggunakan tempat yang dilarang seperti masjid, sekolah, atau gedung pemerintahan.
Wein menegaskan bahwa untuk kegiatan silaturahmi dengan masyarakat, sebaiknya dihadiri oleh internal partai politik seperti pengurus dan anggota partai politik.
Sejak penetapan DCT pada 4 November 2023, beruntungnya belum ada pelanggaran kampanye oleh CALEG. Masa kampanye diizinkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
BAWASLU memberikan waktu kepada partai politik untuk memeriksa dan menertibkan baliho secara mandiri selama empat hari setelah penetapan DCT, dari 4 hingga 7 November 2023.
Jika masih ditemukan alat peraga yang melanggar aturan, BAWASLU bersama Satpol PP, KPU, dan TRANTIB akan melakukan penertiban.
BAWASLU juga melarang penggunaan alat peraga yang memuat unsur kampanye atau ajakan memilih, seperti logo dan nomor partai, nomor urut CALEG, bahasa ajakan, dan gambar paku tanda coblos. Hal ini berlaku hingga tanggal 27 November 2023.
Selain unsur materi, BAWASLU juga membatasi tempat-tempat dimana alat peraga kampanye dapat dipasang, termasuk jalan protokol, fasilitas umum, tempat ibadah, dan gedung pemerintahan.
Partai politik dan CALEG hanya boleh memasang baliho dengan bahan sosialisasi yang terdiri dari logo partai, gambar CALEG, nama CALEG, dan daerah pemilihan, tanpa ajakan memilih.
“Yang boleh terpasang sampai tanggal 27 adalah alat peraga sosialisasi, tanpa ajakan memilih,” ujar Wein Arifin.
“Tidak hanya pidana PEMILU tetapi masuk pada pelanggaran administratif,” tambahnya. (AD)