Prabowo-Gibran Menang di PILPRES 2024, Pasangan CAPRES-CAWAPRES Nomor Urut 1 dan 3 Gugat ke MK

sekitarjambi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan hasil penetapan rekapitulasi suara Pemilihan Umum (PEMILU) 2024 pada Rabu (20/3/2024) malam. Pengumuman penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan slSuara Nasional Pemilihan Umum 2024.

“Pada hari ini, Rabu, 20 Maret 2024, KPU telah melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Nasional Pemilihan Umum 2024,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari.

Berdasarkan penetapan tersebut, diketahui pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden (CAPRES-CAWAPRES) RI nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, meraih suara terbanyak dalam PILPRES 2024. Jumlah suara sah secara nasional sebanyak 164.227.475 sebagaimana tercantum dalam formulir model D Hasil Nasional PPWP.

“Jumlah suara sah pasangan presiden dan wakil presiden  nomor urut 1, H. Anies Baswedan dan Dr. Muhaimin Iskandar sebanyak 40.971.906 suara,” ujar Hasyim membacakan berita acara.

“Dua, jumlah suara sah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebanyak 96.214.691 suara. Tiga, jumlah suara sah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Prof. Mahfud MD sebanyak 27.040.878 suara,” paparnya.

Disebutkan pula Prabowo-Gibran menang di 36 provinsi dari total 38 provinsi. Sementara dua sisanya dimenangkan pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin. Dua provinsi yang dimenangkan Anies-Muhaimin adalah Aceh dan Sumatera Barat. Sementara, Ganjar-Mahfud tidak memenangkan satu provinsi pun.

Berdasarkan kondisi tersebut, Ketua Tim Hukum Nasional CAPRES CAWAPRES nomor urut 1 Anies-Amin, yakni Ari Yusuf Amir mengungkapkan pihaknya akan menggugat hasil PILPRES dan membocorkan sedikit materi permohonan sengketa PILPRES yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ari mengatakan bundel permohonan yang terdiri dari ratusan halaman tersebut memuat sejumlah pelanggaran seperti keterlibatan aparat dan pengerahan kepala desa dalam PILPRES 2024.

“Banyak sekali di dalam sini, tentang bagaimana keterlibatan aparat, menggunakan anggaran negara, permainan kepala desa, pengaturan angka-angka, kita jelaskan dalam permohonan kita,” ujar Ari, Kamis (21/3/2024).

Sementara itu, pasangan CAPRES – CAWAPRES nomor urut 03 Ganjar-Mahfud dalam konferensi pers yang digelar di Posko Pemenangan mereka memastikan akan menggugat hasil PILPRES ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Upaya tersebut diambil usai KPU mengumumkan kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 20 Maret 2024.

“Setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat kalaulah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi,” ujar Ganjar.

Ganjar mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk menggugat perselisihan hasil Pemilu (PHPU). Rencananya, gugatan tersebut akan dilayangkan paling lambat pada Sabtu, 23 Maret 2024.

“Dan kami sudah menyiapkan tim hukum untuk kita segera mendaftarkan, apakah besok atau Sabtu, untuk segera kita menyampaikan seluruh yang ada, yang kami persiapkan untuk menjadi pertimbangan hakim konstitusi nantinya,” ujar Ganjar.

Ganjar mengatakan ia menghormati seluruh proses yang berjalan. Terkhusus, pihaknya telah menyampaikan laporan-laporan kepada KPU dan BAWASLU. (Iz)

Bagikan