Baru 3 Bulan Keluar Penjara, 2 Orang Residivis Curas Kembali Diringkus

sekitarjambi.com – Bungo, Dua penjambret tak berkutik saat dibekuk oleh Tim Jatanras Polres Bungo, pelaku berinisial MT (18) dan ZS (18) ditangkap pada hari Selasa (14/04). Kedua pelaku merupakan residivis curas yang beraksi di empat lokasi di Kabupaten Bungo. Tersangka MT merupakan warga Taman Agung Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Sedangkan ZS merupakan warga Pal 2 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo tengah Kabupaten Bungo.

Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Pospo Aji saat menggelar konferensi pers bersama awak media mengungkapkan, kedua tersangka merupakan residivis yang baru keluar penjara sekitar 3 bulan lalu. “Tersangka merupakan resedivis, ini adalah aksi yg kesekian kali dan akhrinya bisa kami amankan kemabali,” jelasnya. Aksi kejahatan tersangka tidak dilakukan dengan modal sendiri, pelaku melancarkan aksi penjambretan dengan meminjam motor temannya.

Dikatakan Kapolres, pelaku melancarkan aksinya dengan cara menarik tas hingga mengakibatkan korban terluka karna terjatuh. “Aksi mereka terbilang nekat karena dilakukan tanpa melihat tempat,” ujarnya. Adapun keempat korban tersebut adalah R (22) karyawan swasta, S (23) wiraswasta, T (33) swasta, dan KD (24) yang berprofesi sebagai guru. Akibat perbuatan pelaku, korban R terjatuh dan mulutnya terluka dan korban lainnya ada yang mengalami patah tangan.

Dikatakan Kapolres pada tahun 2019, ada tiga lokasi yang sudah menjadi tempat aksi jambret. Yakni di Dusun Tanjung Menanti Kecamatan Bathin II Babeko, Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah, dan di samping SD Al Ahkhyar Kecamatan Rimbo Tengah.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tas korban, jaket pelaku, flashdisk milik korban dan dua sepeda motor yang dipakai pelaku serta uang tunai Rp 1,3 juta di dalam tas. Disampaikan Kapolres Tersangka MT telah menjambret sebanyak tiga kali dan berperan sebagai penjambret atau penarik tas korban. Sementara ZS sebagai pengendara dan sudah dua kali menjalankan aksinya.
Pelaku mengaku hasil hasil penjambretan digunakan untuk senang-senang dan membeli narkotika jenis sabu. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 (1) dan ayat (2) dengan acaman 12 tahun penjara. (Ilhm)

Bagikan

7 thoughts on “Baru 3 Bulan Keluar Penjara, 2 Orang Residivis Curas Kembali Diringkus

Tinggalkan Balasan