Batal Libur, ASN Pemkot Jambi Tetap Masuk Kerja di Tanggal 22 Mei

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Kabag Humas Setda Kota Jambi, Abu Bakar mengumumkan, bahwa libur kerja ASN dalam rangka hari raya Idul Fitri akan dimulai hari Jumat tanggal 22 hingga 25 Mei 2020. Sedangkan di tanggal 26 Mei 2020, seluruh ASN sudah wajib masuk kerja dengan sistem semula, tidak ada lagi work form home (WFH).

Namun berdasarkan informasi terbaru, disampaikan langsung oleh Kabag Humas Setda kota Jambi, Abu bakar melalui pesan daring whatsapp, menyebutkan terdapat info terbaru berdasarkan keputusan hasil rapat penetapan libur ASN yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

“Ya betul, barusan ada ralat dari Kemenpan RB. Tanggal 22 Mei tetap masuk, hanya ada libur lebaran sesuai kalender tanggal 24 dan 25 Mei. Di tanggal 26 Mei langsung masuk normal seperti biasa dan tidak ada lagi aturan Work From Home (WFH),” ujar Abu saat dikonfirmasi sekitarjambi.com, Rabu (20/5/2020) malam.

Sebagai gantinya, kata Abu bakar, pengganti cuti Hari Raya Idul Fitri akan digeser ke cuti libur akhir tahun.

“Akan terjadi pergeseran, yakni pada tanggal 28 hingga 31 Desember 2020.(Zky)

Bagikan

21 thoughts on “Batal Libur, ASN Pemkot Jambi Tetap Masuk Kerja di Tanggal 22 Mei

Tinggalkan Balasan