10 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pada Kasus Pembakaran Kotak Suara di PILWAKO Sungai Penuh 2024

sekitarjambi.com – Polisi mengungkap motif pembakaran kotak suara di TPS 01 Desa Renah Kayu Embun, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Peristiwa ini terjadi pada saat proses perhitungan suara pada Pemilihan Wali Kota (PILWAKO) Sungai Penuh, pada 27 November 2024.

Motif diketahui bahwa pelaku menginginkan terjadi pemungutan suara ulang setelah jagoannya di PILKADA mengalami kekalahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum POLDA Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, mengatakan bahwa pelaku merupakan salah satu simpatisan dari paslon peserta PILWAKO Sungai Penuh. Ia nekat melakukan hal tersebut untuk memenangkan jagoannya.

“Motifnya ingin memenangkan salah satu PASLON, jadi karena yang bersangkutan mungkin kurang yakin atau tidak mengetahui hasil, sehingga diambil langkah untuk melakukan pembakaran kotak dan surat suara,” ujar Andri di MAPOLRES Kerinci, Jumat (29/11/2024) malam.

Atas peristiwa ini, POLDA Jambi bersama jajaran POLRES Kerinci menetapkan 10 tersangka dalam kasus tindak pidana pembakaran dan pengrusakan TPS saat PILWAKO Sungai Penuh pada 27 November 2024 lalu.

Kombes Pol Andri mengungkapkan bahwa pembakaran dan pengrusakan surat suara juga terjadi di 5 TPS yang ada di Kota Sungai Penuh, diantaranya yakni di TPS 01 Renah Kayu Embun, TPS 01 Dujung Sakti, TPS 01 Koto Limau Manis, TPS 01 Permai Indah, dan TPS 02 Koto Duo.

“Kami telah menerima laporan polisi yang pertama dari ketua KPPS terkait adanya pembakaran TPS di RKE. Serta adanya pengrusakan di TPS. Penyidik POLRES Kerinci telah menetapkan satu tersangka pembakaran berinisial HH yang bersangkutan sudah menyerahkan diri kemudian dilakukan pemeriksaan dan telah dilakukan penahanan. Terhadap tersangka dikenakan pasal 187 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Adapun barang bukti juga sudah ada di POLRES Kerinci. Ada bangku yang terbakar, surat suara, plastik, dan juga korek api,” jelasnya.

Kemudian di TPS 01 lainnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi yang merupakan buah dari hasil penyelidikan. Maka pada tanggal 28 November 2024 penyidik meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dengan adanya dua alat bukti, maka penyidik menetapkan tersangka pengrusakan. Yang pertama inisial HH, JH, YH, DK, dan EG. Penyidik juga menetapkan satu orang tersangka yaitu JH. Alhasil JH ditetapkan sebagai tersangka dari dua laporan. Kemudian tersangka lainnya inisial YK, inisial AI, EP, IP dan RD untuk tindak pidana pengerusakan.

“Terhadap tersangka kita sudah keluarkan surat perintah penangkapan. Sampai saat ini kami belum menemukan tersangka dirumah masing-masing. Sehingga kami keluarkan SPK tim ops POLRES Kerinci masih melakukan pengejaran terhadap tersangka,” jelasnya. (Iz)

Bagikan