Ayah Pembunuh Anak Kandung Terancam Hukuman “MATI”

sekitarjambi.com – Merangin, Kabar terbaru dari Mursidin, pelaku pembunuh anak kandung di Sungai Manau Kabupaten Merangin akan diancam dengan pasal berlapis. Pihak Polres Merangin terus melakukan pemeriksaan terhadap Mursidin, pelaku pembunuhan ker
ji terhadap anak perempuannya sendiri yang masih berusia lima tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku dengan sengaja melakukan pembunuhan tersebut. Pelaku mencekik leher anaknya, setelah bertengkar dengan sang istri. Kemudian mayat anaknya ditinggalkan di depan rumah, sebelum pelaku kabur melarikan diri.

Kapolsek Sungai Manau, Iptu Karto mengatakan, pihak kepolisian Polres Merangin akan menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku. “Pelaku kita jerat dengan pasal berlapis,” jelasnya. Pertama pasal 80 ayat 3 dan 4 undang Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian pasal 338 dan pasal 351 KHUP tentang pembunuhan berencana. Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman mati. (Rs)

Bagikan

Tinggalkan Balasan