Empat Pelaku Perampokan Toko Emas Berhasil Diringkus
sekitarjambi.com – Kota Jambi, Sat Reskrim Polresta Jambi, berhasil membekuk empat orang tersangka perampokan toko emas. Keempat pelaku tersebut dibekuk polisi di kediamannya masing-masing. Empat orang tersangka atas aksi perampokan Toko Emas Sinar Gemilang Kawasan Kenali, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi yakni HS, NR, IW, dan RS, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Dari hasil penangkapan, disita barang bukti berupa satu jaket hoodie, satu helm, satu unit genset, sepasang sepatu, dan lima unit sepeda motor.
Sebelumnya pada 6 Juli 2020, keempat pelaku melancarkan aksinya saat tengah hari. Keempat pelaku melancarkan aksinya, dengan menodongkan senjata api rakitan. Dua pelaku bertindak memantau situasi, dan dua pelaku lainnya masuk ke dalam toko emas.
Dijelaskan oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian, pelaku menjual emas seberat 2,5 kilogram tersebut kepada penadah SF dan MS, yang tinggal di Lubuk Linggau. Penadah pun ikut ditetapkan sebagai tersangka.
“Para tersangka yakni empat pelaku sudah kita amankan. Tapi masih ada DPO yakni satu orang yang masih kita kejar. Jika ada masyarakat yang melihat atau mengetahui, bisa melapor kepada kita,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP jo pasal 56 ayat 1E dan 2E, dengan ancaman pidana 12 tahun. Sedangkan untuk penadah, dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (Dm)