28 Pendemo Dikenakan Wajib Lapor Oleh Polda Jambi

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Kedua puluh delapan (28) orang pendemo yang diamankan, dari aksi unjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Jambi pada Senin (12/10), yang berujung ricuh dan bentrok antar aparat kepolisian dengan mahasiswa dan pelajar. Akhirnya kedua puluh delapan orang tersebut dibebaskan, dan hanya dikenakan wajib lapor oleh Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi menuturkan, setelah menjalani pemeriksaan di penyidik Ditreskrimum, akhirnya kedua puluh delapan pendemo yang terdiri atas 24 orang pelajar, dan dua orang masing-masing dari buruh dan pengangguran tersebut, telah diperbolehkan pulang pada Senin dini hari, dan kini mereka hanya dikenakan wajib lapor.

Setelah menjalani serangkaian periksaan dan juga dirapid test, hasilnya non reaktif. Maka pada Selasa (13/10) pagi seluruhnya sudah diperbolehkan kembali ke rumahnya masing-masing, setelah dijemput oleh orangtua atau keluarga masing-masing, dan hanya dikenakan wajib lapor selama beberapa hari kedepan.

Polda Jambi memberikan apresiasi kepada kelompok buruh yang tergabung dalam KSBSI saat menggelar aksi unjuk rasa damai, menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di halaman kantor Gubernur Jambi. Apresiasi ini diberikan berupa kalungan bunga kepada perwakilan koordinator massa. saat memasuki kantor DPRD Provinsi Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, itu salah satu bentuk apresiasi Polda Jambi kepada massa, yang menyalurkan aspirasi dengan damai dan tertib.

“Semoga dengan ini, kita bisa bersama menjaga kamtibas. Kami siap mengawal aspirasi masyarakat, tetapi bila anarkis akan kita tindak sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi sebagai juru bicara Polda Jambi. (Asr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan