Teng! Effendi Hatta, Zainal Abidin, dan Muhammadiyah Divonis 4 Tahun Penjara

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Tiga terdakwa yakni Effendi Hatta, Zainal Abidin, dan Muhammadiyah menjalani sidang lanjutan suap Ketok palu dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (27/2/2020).

Dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa ketiga terdakwa secara sadar melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan terbukti ketiganya masuk dalam kategori sebagai pelaku. “Dengan ini terdakwa Zainal Abidin, Efendi Hatta, dan Muhammadiyah terbukti bersalah. Dengan menjatuhkan hukuman masing-masing selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” ujar Hakim Ketua, Yandri Roni.

Adapun yang memberatkan adalah ketiga terdakwa secara sadar menerima uang suap yang jelas jelas melanggar hukum. Para terdakwa tidak mendukung peran pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta terdakwa telah merusak tatanan pengesahan RAPBD Jambi dengan cara menerima suap. “Dan hukuman tambahan, dicabut hak politiknya selam lima tahun setelah bebas dari penjara. Dan juga untuk Effendi Hatta dikenakan denda Rp 100 juta,” lanjutnya. Sedangkan perbuatan yang meringankan terdakwa karena telah mengakui semua perbuatannya dan mau berterus terang di hadapan majelis hakim dan mengembalikan uang suap yang telah diterima ke KPK sesuai dengan jumlah yang diterima.

Dalam Amar putusan majelis hakim, terdakwa dinilai sebagai penyelenggara negara meskipun bukan pegawai negeri sipil, tetapi malah menerima hadiah janji atau hadiah. Dengan demikian maka telah terpenuhi unsur pidana sebagai mana diatur dalam 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Fa)

Bagikan

9 thoughts on “Teng! Effendi Hatta, Zainal Abidin, dan Muhammadiyah Divonis 4 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan