Oknum SATPOL PP Kota Jambi Ditangkap BNNP, Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba

sekitarjambi.com – Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Jambi berinisial RIF (39) diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. RIF ditangkap dalam operasi pengembangan kasus yang dilakukan Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jambi pada 27 hingga 28 Juli 2026.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sembilan orang tersangka dengan barang bukti berupa 766 butir diduga ekstasi dan 146,59 gram diduga sabu. Selain narkotika, BNNP Jambi turut menyita uang tunai sebesar Rp 7,52 juta, sejumlah kendaraan bermotor, telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, buku catatan transaksi, serta barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol. Asep Saefuddin, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas berhasil mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” ujarnya pada Rabu (29/7/2026).
Pada pengungkapan tahap pertama, petugas mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial R alias BG (37), MS alias B (35), dan H alias H (35). Dari tangan ketiganya, petugas menyita barang bukti berupa 11,54 gram diduga sabu, satu butir diduga ekstasi, uang tunai Rp 7,1 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, telepon genggam, serta perlengkapan pengemasan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut, BNNP Jambi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok narkotika. Pengembangan mengarah ke kawasan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang, yakni RIF (39) yang diketahui merupakan oknum anggota SATPOL PP Kota Jambi, bersama rekannya berinisial I (40). Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan puluhan paket diduga sabu dengan berat mencapai 89,46 gram yang telah dikemas dan siap edar. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp 420 ribu, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. BNNP Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menelusuri keterlibatan para tersangka dalam peredaran narkotika di wilayah Provinsi Jambi. (Iz)
