Terima Permintaan Maaf dan Pertanggung Jawaban Berupa Pelunasan Uang Semester, Kasus Viral Dosen UNJA Aniaya Mahasiswa Disabilitas Selesai

sekitarjambi.com – Jambi, Kasus viral terkait penganiayaan oleh D selaku dosen Pendidikan Olahraga Kesehatan (PORKES) Universitas Jambi terhadap mahasiswanya yang diketahui merupakan penyandang disabilitas, Artur Wibowo, saat ini berakhir damai.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Artur melalui video pernyataan yang tersebar di media sosial.

“Pencabutan laporan sudah dilakukan. Masalah saya sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap Artur.

Artur mengaku, penyelesaian masalah dengan D juga sudah dilakukan sesuai dengan adat, dimana ia telah menerima pertanggung jawaban dari dosen D berupa biaya pendidikan selama 4 tahun.

“Dan seluruh biaya tersebut telah diserahkan kepada keluarga orangtua saya, dari lubuk hati saya, saya sudah memaafkan,” lanjut Artur.

Ia mengaku perdamaian dilakukan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.

“Saya juga minta maaf sebesar-besarnya kepada Universitas Jambi dan PORKES dan masyarakat Jambi atas permasalahan ini,” tutupnya.

Sebelumnya diketahui bahwa Artur melaporkan oknum dosen inisial D tersebut ke Polda Jambi, terkait aksi penganiayaan yang dilakukan dosen terhadap dirinya. Dosen inisial D pun resmi ditahan Polda Jambi pada Kamis (22/12/2022). Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Mendengar kabar pencabutan laporan tersebut, Ketua Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis (LSMM) Provinsi Jambi, Ados Aleksander, mengaku terkejut dan kecewa. Pihaknya mengharapkan kasus tersebut berjalan dengan proses hukum. Karena pihaknya juga turut serta tergabung dalam beberapa aksi unjuk rasa menuntut keadilan terhadap kasus tersebut.

“Saya sangat terkejut akan kejadian ini karena dari awal, korban penganiayaan tidak ingin menempuh jalur damai sehingga mahasiswa Provinsi Jambi melakukan aksi-aksi agar hukum betul ditegakkan untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan ini,” tegasnya, Jumat (6/1/2023).

“Bagaimanapun dosen sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Karena ini penganiayaan ringan dengan delik biasa walaupun sudah ada perdamaian, proses hukum harus tetap dijalankan,” terangnya. (Iz)

Bagikan