HUKUM KRIMINAL

Gelapkan Rp 53 Juta Hingga Melarikan Diri ke Yogyakarta, Karyawan Depot Air di Jambi Diamankan

sekitarjambi.com – Furqon alias Nanang (26) yang merupakan karyawan sebuah Toko Perlengkapan Depot Air di Jl. Pangeran Hidayat, Kecamatan Kota Baru, ditetapkan sebagai tersangka setelah menggelapkan uang hasil penjualan depot air senilai Rp 53 juta milik majikannya, Hendra (36). Kasus ini terungkap setelah pemilik usaha melakukan pengecekan pada Juni 2025 lalu dan menyadari bahwa uang hasil penjualan selama satu minggu tidak disetorkan oleh Furqon. Atas tindakannya tersebut, Furqon juga dinyatakan kabur sehingga tidak diketahui keberadaannya, sehingga korban melapor ke pihak kepolisian.

KAPOLSEK Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, menyatakan bahwa setelah laporan dibuat oleh korban, Tim OPSNAL POLSEK Kota Baru melakukan penyelidikan. Ternyata Furqon melarikan diri ke Pantai Kukup, Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Furqon berhasil ditangkap dengan dukungan personel Subdit Cyber DITRESKRIMSUS POLDA Yogyakarta. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bundel faktur penjualan sebagai bagian dari penyelidikan.

“Pelaku akhirnya berhasil kami tangkap. Barang Bukti berupa satu bundel faktur penjualan juga turun diamankan,” ujarnya pada Rabu (24/9/2025).

Saat ini berkas pelaporan perkara kasus telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi dijadwalkan pada 1 Oktober 2025. Furqon dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, yang mengancam hukuman penjara. (Iz)

Bagikan