Periode Tiga Tahun, Empat Kasus Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan
sekitarjambi.com – Kuala Tungkal Tanjab Barat, Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat, telah berkali-kali menggagalkan penyelundupan benih lobster, di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Penyelundupan benih lobster tengah menjadi perhatian publik, sebab mengganggu kelestarian alam.
Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro menjelaskan, sudah ada empat perkara yang ditangani sepanjang tahun 2019 hingga awal Januari 2021. Pada tahun 2020 lalu, terdapat tiga perkara yang berhasil ditangani, sedangkan pada awal tahun 2021, satu kasus berhasil diungkap.
Pada 2019 lalu, tepatnya pada 10 April 2019, pihak Polres Tanjung Jabung Barat berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster jenis pasir dan mutiara. Setidaknya, terdapat 68.200 benih lobster jenis pasir dan 11.005 benih lobster jenis mutiara yang diamankan di jalan lintas Kuala Tungkal, Teluk Nilau, Kecamatan Bram Itam, tepatnya di depan Lapas Kuala Tungkal.
Sedangkan pada 2 Juni 2020, penangkapan lainnya berhasil dilaksanakan di jalan lintas Jambi-Kuala Tungkal, Kecamatan Betara, tepatnya di depan spbu Muntialo. Adapun hasil dalam penangkapan tersebut, yakni 95.350 ekor benih lobster jenis pasir dan 400 ekor jenis mutiara.
Pada 19 Desember 2020, Polres Tanjung Jabung Barat kembali berhasil mengamankan kasus penyelundupan benih lobster. Terdapat 113.600 ekor benih lobster jenis pasir dan 5.700 ekor benih lobster jenis mutiara yang diamankan, di Desa Kuala Indah, Kecamatan Kuala Betara.
“Baru-baru ini pada Selasa 19 Januari 2021, kami kembali melakukan penggagalan terhadap penyelundupan benih lobster. Setidaknya, sebanyak 78 box styrofoam yang berhasil diamankan, di Jembatan Parit II, Desa Kuala Indah, Kecamatan Betara.” ungkap AKBP Guntur Saputro, Kapolres Tanjung Jabung Barat. (Sry)