6 Bulan Buron, Penipu Toke Sarang Walet Diringkus Polisi

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Sempat menjadi buronan selama enam bulan, SE alias AH, DPO kasus penggelapan uang hingga mencapai ratusan juta rupiah berhasil diringkus petugas kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai 300 juta rupiah lebih.

SE diamankan petugas dikarenakan nekat melakukan penggelapan uang senilai 387 juta rupiah milik seorang tauke sarang walet. Uang tersebut diperuntukkan bagi mencari sarang walet di Provinsi Jambi. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, korban tidak kunjung mendapatkan sarang walet yang telah dijanjikan oleh tersangka.

Direktur Kriminal dan Umum Polda Jambi, Kombes Pol Yuda Setyabudi mengatakan, tersangka dinyatakan bersalah akibat nekat melarikan uang milik korban. Sementara itu hingga saat ini petugas masih mendalami apakah masih ada korban yang lainnya. Tersangka terancam dengan pasal 378 dan 372 KHUP tentang penipuan. Tersangka terancam 5 tahun kurungan penjara. (Rma)

Bagikan

4 thoughts on “6 Bulan Buron, Penipu Toke Sarang Walet Diringkus Polisi

Tinggalkan Balasan