Buron Tiga Tahun, Akhirnya Pelaku Curas Diringkus Polisi

sekitarjambi.com – Sungai Penuh, Sempat buron selama tiga tahun, akhirnya pelaku pencurian dengan pemerasan berinisial “HR”, warga Kecamatan Hamparan Rawang, diringkus polisi di rumahnya. Mendapat informasi keberadaan pelaku kedua, aparat Satreskrim Polsek Sungai Penuh langsung bergerak dan meringkus pelaku. Namun saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dengan merampas pistol milik polisi. Pelaku langsung melakukan tindakan tegas dan terukur dengan mendapat hadiah timah panas di kaki.

Saat ini pelaku dirawat di rumah sakit umum Mayjen H. A. Thalib, untuk menjalani perawatan usai kaki pelaku tertembak timah panas. Agar pelaku tidak melarikan diri, anggota polisi berjaga di lokasi.

Kapolsek Kota Sungai Penuh, Iptu Yudistira menjelaskan, “HR” merupakan pelaku kedua pada kasus pencurian dengan pemerasan yang dilakukan pada tahun 2017 di daerah Cangking Kota Sungai Penuh. “Ini hasil pengembangan dan kita sudah amankan,” ujarnya kepada sekitarjambi.com. Dari kasus ini, pelaku utama yang berinisial “IK” telah diamankan dan telah menjalani hukuman.

Kapolsek Sungai Penuh menceritakan, pada tahun 2017 tersangka “HR” bersama “IK” mendatangi korban bernama Robi Putra dan Deni Lestari. Tersangka kemudian meminta barang-barang milik korban berupa dua unit handphone android dan satu cincin emas. Setelah barang-barang milik korban diambil, tersangka meminta uang sebanyak lima juta rupiah. Atas kejadian ini korban mendatangi polsek Sungai Penuh untuk melaporkan kejadian. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. (Fdry)

Bagikan