4 Tersangka Ditahan Dalam Kasus Penyelundupan 36 Ton Batu Bara Ilegal di Jambi
sekitarjambi.com – Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 36 ton batu bara ilegal di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan saat mereka melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Bungo.
Penyelundupan ini melibatkan dua kasus yang ditangani langsung oleh Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor (POLRES) Bungo.
“Ada dua kasus 10 ton dan 26 ton dengan total 36 ton batu bara tanpa dokumen. Masing-masing dua orang tersangka yang diamankan pada 27 Desember dan 17 Januari,” ujar Kepala Kepolisian Resor (KAPOLRES) Bungo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Singgih Hermawan, dikutip Selasa (6/2/2024).
Kasus pertama terjadi di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, dimana polisi berhasil menangkap dua sopir bernama Mahbub Nawawi (28) dan Eko Prasetyo (30), keduanya merupakan warga Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Sementara kasus kedua melibatkan tersangka Nahili (43) dan Agus Haryadi (30), keduanya merupakan warga Kota Jambi.
Mereka ditangkap di Kecamatan Bathin II Pelayang, juga di Jalan Lintas Sumatera.
“Modusnya kedua ini sama melakukan pengangkutan menggunakan truk dengan tidak ada dokumen sah diamankan di Jalan Lintas Sumatera. Dari dua kasus damar batu bara ini hendak dibawa ke Pulau Jawa.” jelasnya. (AD)