Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi 8 Tahun

sekitarjambi.com – Masa jabatan Kepala Desa (KADES) diperpanjang menjadi 8 tahun, yang sebelumnya hanya 6 tahun. Hal ini dilakukan atas pengabulan dari aksi demo Jilid IV yang dilakukan oleh massa dari Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) di Gedung DPR RI di Jakarta dari beberapa waktu lalu hingga hari ini Selasa (6/2/2024).
Diketahui, dalam aksi tersebut APDESI kembali menyuarakan dan mendesak DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu poin revisi mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Permohonan tersebut dikabulkan oleh DPR RI dengan bukti diterimanya kepastian Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa (KADES) menjadi delapan tahun. RUU ini atas kesepakatan antara DPR RI dengan Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh MENDAGRI, Tito Karnavian.
Salah satu alasan DPR dan Pemerintah RI menyetujui perpanjangan masa jabatan KADES terkait pembangunan di desa. KADES dinilai akan lebih leluasa untuk merancang dan mewujudkan pembangunan.
“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR. Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat satu di Badan Legislatif sesuai penugasan dari Pimpinan,” ujar Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI, Achmad Baidowi, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari laman resmi DPR RI. (Iz)