Buang Sampah Sembarangan, Warga Jambi Didenda Rp 5 Juta

sekitarjambi.com – Seorang warga Kota Jambi, berinisial A, terpaksa membayar denda senilai Rp 5 juta ke kas daerah Kota Jambi, pada Senin (5/2/2024).

Pria berinisial A yang bekerja di Toko Bangunan Bina Jaya tersebut terpaksa dikenakan denda, setelah dirinya tertangkap membuang sampah sembarangan atau di luar ketentuan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada di kawasan Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur.

Kepala Bidang (KABID) Penataan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Lingkungan (P3HL) Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Fauzi, mengatakan bahwa yang bersangkutan telah diamankan jelang siang hari.

Pihak DLH melihat A menggunakan mobil pick up membuang sampah dalam jumlah besar.

“Kita telah menangkap tangan pembuang sampah ilegal dari toko bangunan BJ, yang beralamat di Simpang Gado-Gado, Selincah,” ujarnya, dikutip Selasa (6/2/2024).

Atas dasar hal tersebut, yang bersangkutan terbukti melanggar PERDA Kota Jambi nomor 5 tahun 2020 tentang pengolahan sampah.

“Dia membuang sampah di luar tempat sampah yang telah ditentukan, juga menggunakan kendaraan bermotor,” tambahnya.

Akibatnya, A dikenai denda sebesar Rp 5 juta setelah pihak berwenang melakukan pemeriksaan.

Fauzi menegaskan bahwa masyarakat Kota Jambi dilarang membuang sampah sembarangan, termasuk di TPS di luar jam yang ditentukan, yakni antara pukul 18.00 hingga 06.00 WIB.

“Masyarakat juga tidak boleh membuang sampah lebih dari 1 kubik di TPS. Kalau lebih, harus dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).” tegasnya. (AD)

Bagikan