212 Juta Rupiah Uang Kasus Pemotongan Insentif Pajak ASN BPPRD Kota Jambi Disita

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Penyidik TIPIKOR Kejaksaan Negeri Jambi menyita 212 juta rupiah, uang hasil pemotongan insentif pajak ASN di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi. Penyitaan tersebut berdasarkan uang korupsi yang dikembalikan Subhi, kepada para ASN beberapa waktu lalu.

Penyitaan barang bukti uang senilai 212 juta rupiah, dibenarkan oleh Kasi Intelijen, Rusdyi Sastrawan. Uang tersebut merupakan hasil pemotongan insentif pajak dari para ASN di BPPRD Kota Jambi, selama tahun 2017 hingga 2019.

Uang tersebut disita dari para ASN di BPPRD Kota Jambi, yang mana pada beberapa waktu lalu, tersangka Subhi selaku Kepala BPPRD Kota Jambi, mengembalikan uang tersebut kepada para ASN.

Kasi Intelijen Kejari Jambi, Rusdyi Sastrawan saat dikonfirmasi mengatakan, uang tersebut merupakan sebagian dari hasil korupsi pemotongan insentif pajak.

“Penyidik akan terus mendalami kasus tersebut. Sesuai jadwal pemeriksaan pada Kamis 24 Juni, Subhi seharusnya diperiksa oleh penyidik, akan tetapi tersangka mangkir dalam panggilan.” ungkapnya.(Ds)

Bagikan