Zumi Zola Dipanggil KPK Sebagai Saksi Pengembangan Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi
sekitarjambi.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, untuk menjadi saksi dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018, Selasa (27/9/2022).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel, atas nama Zumi Zola, Gubernur Jambi periode 2016-2021,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri.
Ali Fikri juga menyampaikan belum diungkapnya para tersangka baru, lantaran tim penyidik masih membutuhkan waktu mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk menguatkan sangkaan.
“Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik diantaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sedang berjalan,” ujar Ali.
Dalam kasus ini KPK sudah menjerat beberapa pihak, salah satunya mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Zumi Zola didakwa menyuap Rp 16,49 miliar ke DPRD Provinsi Jambi untuk memperlancar pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Zumi Zola juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44 miliar serta satu unit mobil Toyota Alphard. Atas dua dakwaan tersebut, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun, beruntungnya Zumi Zola telah resmi dibebaskan bersyarat pada 6 September 2022 lalu, lantaran mendapatkan remisi tahanan. Yang mulanya ia dituntut penjara 6 tahun menjadi 4 tahun melalui masa tahanan di Lapas Sukamiskin. (Iz)