Dua Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku Dikembalikan Jaksa

sekitarjambi.com – Jambi, Jaksa peneliti perkara mengembalikan dua berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Kabupaten Batanghari, kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DITRESKRIMSUS) POLDA Jambi.

Sebelumnya, penyidik DITRESKRIMSUS POLDA Jambi telah menetapkan tujuh orang tersangka dengan inisial AB, MF, dan DH yang berperan sebagai pelaksana kegiatan, serta EY, AG, RH, dan ZF selaku aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Batanghari.

Sesuai berkas perkara yang disampaikan penyidik, seluruh tersangka diduga melaksanakan pekerjaan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 6,3 miliar dari kontrak sebesar Rp 7,2 miliar.

Hingga saat ini, baru lima berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Namun belum dilakukan pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan dua berkas perkara belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk untuk dipenuhi.

Sesuai berkas perkara, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy Fatharany menjelaskan, jika berkas perkara sudah dikembalikan ke penyidik POLDA Jambi.

“Jaksa telah meneliti dua berkas perkara kasus korupsi Puskesmas Bungku dan hasilnya masih belum lengkap sehingga dikembalikan ke Penyidik beserta Petunjuk (P-19) untuk dipenuhi,” ujar Lexy. (Tim)

Bagikan