Tragis! Seorang Ayah Kandung di Kabupaten Merangin Cekik Anaknya Hingga Tewas

sekitarjambi.com – Seorang ayah kandung di Kabupaten Merangin atas nama Abdullah (44) tega mencekik buah hatinya yang berusia 12 tahun hingga tewas.

Kejadian ini terjadi pada hari Minggu (18/2/2024) sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di RT 06 Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin.

Kejadian ini berawal saat korban berinisial AN (12) bermain layang-layang dan diikuti oleh pelaku Abdullah (44) yang merupakan ayah kandung korban, kemudian korban diajak pulang oleh pelaku ke rumah pelaku.

Setibanya di rumah, korban langsung bermain, kemudian korban meminta izin untuk pulang ke rumah ibunya karena pelaku dan ibu korban sudah berpisah. Akan tetapi, saat itu ayahnya tidak memperbolehkan anaknya pulang dan mengajak anaknya menginap di rumahnya, namun anaknya tidak berkenan untuk menginap. Karena anaknya menolak, ayahnya kemudian marah dan mencekik leher sang anak hingga tewas.

KAPOLRES Merangin, AKBP Ruri Roberto, membenarkan kejadian tragis ini dan mengatakan bahwa pembunuhan tersebut terungkap setelah pamannya datang ke rumah pelaku untuk mengambil kartu BPJS milik pelaku untuk mengambil obat untuk pelaku.

“Ketika melihat ke belakang rumah, pamannya ini melihat pelaku sedang menggali tanah,” ungkapnya.

Merasa curiga, pamannya ini langsung masuk ke dalam rumah untuk mengecek keadaan. Setelah dicek, dirinya pun terkejut ketika melihat keponakannya sudah terbaring dan tidak bergerak lagi saat dibangunkan.

Lantas, pamannya ini langsung memanggil perangkat desa dan warga sekitar serta menghubungi pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Namun, pihaknya masih mendalami terkait motif maupun kejiwaannya.

Sementara itu, KASUBSI PENMAS POLRES Merangin, Aiptu Ruly, mengatakan bahwa pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk mengetahui motifnya.

“Terkait kemungkinan adanya gangguan kejiwaan yang dialami, penyidik secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna melakukan pemeriksaan kejiwaaan pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun. (Iz)

Bagikan