Tujuh TPS di Provinsi Jambi Bakal Lakukan Pemungutan Suara Ulang

sekitarjambi.com – Sebanyak tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Jambi dipastikan bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ketujuh TPS tersebut yakni empat berada di Kota Jambi, tiga sisanya di Kabupaten Batanghari.

Disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, bahwa ketujuh TPS tersebut dilakukan PSU berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU).

“Iya, ada tujuh TPS dipastikan PSU. Ini merupakan rekomendasi Bawaslu,” ujarnya, Senin (19/2/2024).

Untuk di Kota Jambi, Suparmin menyebutkan PSU dilakukan di TPS 66 Kelurahan Simpang Rimbo dan TPS 4 di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. Sedangkan dua TPS lainnya yakni TPS 15 Penyengat Rendah dan TPS 21 Buluran.

Selanjutnya di Kabupaten Batangari yakni TPS 4 Sukaramai dan TPS 3 Pelayangan, Kecamatan Tembesi. Kemudian TPS 8 Lubuk Ruso, Kecamatan Pemayung.

“Untuk pelaksanaan PSU kita minta dilakukan paling akhir pada 24 Februari. Pertimbangannya agar bisa melihat jika ada kemungkinan lainnya,” ujarnya.

Suparmin juga menyebutkan mayoritas PSU dilakukan karena persoalan adanya pemilih yang tidak terdata dalam DPT, tapi ikut mencoblos. Padahal pemilih tersebut tidak memiliki KTP setempat dan tidak masuk dalam DPT maupun DPK.

“Harusnya yang memiliki KTP tapi tidak masuk DPT bisa masuk dalam DPK asal mencoblos di tempat asal. Ini terjadi di TPS 66,” ungkapnya.

Untuk di Kabupaten Batanghari, ditemukan adanya pemilih yang mencoblos dua kali. Secara aturan hal tersebut tidak diperbolehkan.

“Kalau yang di Batanghari ada pemilih yang mencoblos dua kali,” ujarnya.

Terkait teknik pencoblosan, Suparmin mengatakan bahwa semua PSU dilakukan untuk 5 surat suara, namun ada yang 3 dan 1 surat suara.

“Ada yang 5 surat suara ada juga yang tidak. Ini berdasarkan temuan di masing-masing TPS,” ujarnya. (Iz)

Bagikan