Kecanduan Sabu, Residivis Nekat Lakukan Pencurian Beras

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Aksi dramatis ditunjukkan Warga Buluran Kenali Kecamatan Telanaipura, saat menangkap pelaku yang gagal melakukan aksi pencurian beras. Aksi tersebut terbilang nekat, karena dilakukan pada sekira pukul 11 siang, saat di kawasan tersebut terpantau ramai. Aksi pelaku gagal, setelah tetangga korban mengetahui kejadian tersebut. Pelaku diketahui 2 orang, terdiri dari satu orang yang beraksi, dan satu pelaku lainnya menunggu di atas sepeda motor, untuk bersiap melarikan diri. Saat tetangga korban berteriak, sontak seorang pelaku yang menunggu kabur, dan pelaku yang berada di atas sepeda motor kabur ke arah Perumahan Lazio.

Anas yang merupakan petugas keamanan Perumahan Lazio mengatakan, penangkapan tersebut atas informasi para tetangga korban, yang dari kejauhan berteriak mengejar pelaku. Melihat hal tersebut, pihaknya langsung mengepung pelarian pelaku, dan berhasil meringkusnya.

“Tidak lama setelah aksi penangkapan, petugas patroli dari Polsek Telanaipura melintas. Pelaku kemudian langsung dibawa ke polsek telanaipura. Dari pengakuan pelaku, ia merupakan Warga Kawasan Angso Duo Kota Jambi.” ujar Anas.

Pemilik toko saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya aksi pencurian tersebut. Padahal di dalam ada yang menjaga tokonya. Tetangganya yang memberi tahu, dan para tetangganya pula yang mengejar pelaku. Posisi beras yang ada di depan toko, membuat pelaku dengan cepat melakukan aksi pencurian tersebut.

Berdasarkan penyidikan, pelaku bernama rudi (39), warga kelurahan beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Ia harus mendekam di balik jeruji besi, setelah nyaris diamuk massa, saat aksi gagalnya dalam mencuri beras. Rudi diamankan, dengan barang bukti berupa 3 karung beras, yang masing-masingnya seberat 5 kilogram. Rencananya hasil curian berasnya tersebut, dijual seharga 50 Ribu Rupiah per karung.

Wakapolsek Telanaipura, Iptu Akhmad Syafei didampingi Kanit Reskrim mengatakan, pelaku nekat mencuri beras karena kecanduan mengkonsumsi sabu. Ia kemudian gelap mata, dan beraksi bersama temannya. Naasnya, ia tertangkap warga, sementara temannya melarikan diri. Iptu Akhmad mengatakan, saat ini rekannya masuk dalam daftar pencarian orang.

“Pelaku Rudi merupakan residivis dengan kasus serupa. Bahkan sebelum tertangkap, ia kerap mencuri di tempat lain. Barang hasil curiannya ia gunakan untuk mengkonsumsi sabu.” terang Iptu Akhmad Syafei.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Dm)

Bagikan