Tidak Berizin, TIMDU PEMKOT Jambi Segel Dua Bangunan di Danau Sipin
sekitarjambi.com – Kota Jambi, Dua pekerjaan bangunan yang rencananya dijadikan rumah kost, disegel oleh Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi, Selasa (1/11/2022). Dua bangunan tersebut berada di RT 08 Kompleks UNJA Telanaipura, Kelurahan Telanaipura, dan satu lagi berada di RT 23 Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin. Dua bangunan tersebut dimiliki oleh pengusaha bernama Muhsinin.
KASAT Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas bangunan yang tidak memiliki perizinan.
“Kita langsung turun ke lokasi, dan setelah dicek oleh DPMPTSP, Dinas PUPR, maupun Dinas PERKIM, itu belum masuk perizinannya ke OSS,” ungkap Mustari.
Mustari menyebutkan, dilihat dari Garis Sempadan Bangunan (GSB), juga tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“Yang jelas bangunan itu kalau sudah lebih dari dua lantai, itu harus ada izin dari masyarakat, minimal izin lingkungan dari masyarakat. Mudah-mudahan pemilik usaha ini kooperatif dan segera mengurus segala perizinannya. Ini bisa jadi contoh pengusaha yang lain, untuk mentaati aturan, khususnya PERDA Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bangunan,” imbuhnya.
Dijelaskannya, berdasarkan gambar sketsa bangunan, rencananya bangunan tersebut dijadikan kos-kosan dan cafe, dengan tinggi bangunan 6 lantai.
“Kami tidak tebang pilih,” katanya.
Mustari menyebut, meskipun pemilik usaha mengajukan izin, bisa saja prosesnya tidak disetujui oleh pemerintah.
“Prosesnya tentu bisa disetujui, bisa juga tidak. Tergantung dari kesesuaian bangunan dengan aturan yang ada. Inikan bangun dulu baru ngurus izin, harusnya kan ngurus izin dulu baru bangun,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Bagian Pembangunan (Operasional) PT Rimba Guna Makmur, Anto mengatakan, pemilik usaha sebenarnya sudah mencoba mengurus perizinan sejak setahun lalu. Namun lanjutnya, akibat terganjal PERDA Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tidak kunjung disahkan, maka proses perizinan terhambat. Dimana mereka harus mengurus perizinan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Ada peralihan izin dari IMB ke PBG. Di Kota Jambi ini belum punya PERDA-nya. Jadi daripada tidak ada kegiatan, tukang-tukang kita terusin kerjanya. Kita sudah coba taat aturan, buktinya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu bernama izin lokasi sudah keluar,” jelasnya. (Tim)