Besaran Zakat Fitrah Tahun 2024 Bagi Warga Kota Jambi
sekitarjambi.com – Bulan Ramadan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sudah berjalan satu pekan. Bagi umat muslim di seluruh dunia, selain menjalankan puasa di bulan suci, salah satu yang harus ditunaikan adalah membayar zakat fitrah.
Pemerintah Kota (PEMKOT) Jambi bersama Kantor Kementerian Agama (KEMENAG) Kota Jambi, MUI Kota Jambi, dan BAZNAS Kota Jambi, telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayar.
Dalam surat, pengumuman bersama yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaringsih, Ketua MUI Kota Jambi Prof. Kasful Anwar, Kepala Kantor KEMENAG Kota Jambi H. Abd. Rahman, dan Ketua BAZNAS Kota Jambi Syamsir Naim, menerangkan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan dan kesempurnaan pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah bagi umat Islam di Jambi.
“Bahwa zakat fitrah dibayar dengan makanan pokok (beras) dengan takaran 2,5 KG beras per orang, bertaklid kepada Mazhab Syafi’i untuk ikhtiat (kehati-hatian) maka menjadi 2,8 KG per orang (sesuai dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari),” tulis edaran tersebut.
Selanjutnya, Zakat Fitrah dalam bentuk uang bertaklid kepada Madzhab Hanafi, nilainya sebagai berikut:
1) Beras kualitas tertinggi senilai 3,2 KG X Rp 17.000 Rp 54.400,- (Lima Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah).
2) Beras kualitas sedang senilai 3,2 KG X Rp 15.000 Rp 48.000,- (Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah).
3) Beras kualitas terendah senilai 3,2 KG X Rp 11.500 Rp 36.800,- (Tiga Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah).
Dalam edaran tersebut juga disampaikan bahwa bagi masyarakat yang akan menyelenggarakan pengelolaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal untuk dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada tiap Masjid/Musholla/Langgar dan lain-lain, di SK kan oleh BAZNAS Kota Jambi.
Sementara itu terkait besaran pembayaran fidyah orang yang berhalangan puasa yaitu Rp 36 ribu/hari. (Iz)