Imigrasi Jambi Deportasi 11 Warga Negara Asing

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Kepala Imigrasi Kelas I Jambi Heru Santoso pada rilis akhir tahun 2019 menjelaskan, ada 11 warga negara asing yang sudah dideportasi ke negara asalnya. Kesebelas WNA tersebut terdiri dari 9 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, dengan rerata berasal dari Negara Malaysia, China, Taiwan, Uzbekistan, Pakistan, India dan Singapura.

11 WNA dideportasi lantaran melanggar pasal 75 ayat 1 dan pasal 78 ayat 3 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Visa bebas kunjungan disalahgunakan untuk bekerja di sejumlah perusahaan dan tinggal di Kota dan Kabupaten di Provinsi Jambi.

WNA yang terakhir dideportasi adalah seorang perempuan asal Singapura berinisial ZB 57 tahun yang sudah menikah dengan warga Jambi. Ia tinggal di Muaro Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi. WNA asal Singapura ini resmi dideportasi dari Jambi melalui Batam, Provinsi Kepulauan Riau Selasa (31/12/19).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZB diketahui sudah enam tahun overstay atau melanggar izin tinggal di Indonesia. Bahkan ZB diketahui telah menikah dengan warga Muara Tembesi. Sebelum mendeportasi ZB, pihak imigrasi Jambi juga telah berkoordinasi dengan konsulat Singapura di Medan, Sumatera Utara. Selain itu pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ZB. Dari hasil pemeriksaan kesehatan terakhir, ZB dinyatakan sehat dan bisa dideportasi ke negara asalnya Singapura.

“Kita saat ini sudah menunda 310 Permohonan Paspor yang kami duga menjadi TKI non prosedural, kita masih memeriksa lebih lanjut untuk hal ini,” ujar Heru kepada sekitarjambi.com.

Untuk mengantisipasi WNA yang melanggar peraturan, Kantor Imigrasi Jambi membentuk timpora terpadu yang terdiri dari TNI, POLRI, KESBANGPOL, BEA CUKAI dan Instansi lainya hingga tingkat Kecamatan. Hal ini guna mempermudah masyarakat melaporkan WNA yang melanggar aturan.(Asr)

Bagikan

6 thoughts on “Imigrasi Jambi Deportasi 11 Warga Negara Asing

Tinggalkan Balasan