Ketetapan Besaran Pembayaran Zakat Fitrah Kota Jambi

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Selain berpuasa, saat bulan suci Ramadan, umat muslim di seluruh dunia juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Kewajiban membayar zakat fitrah ini dimulai pada awal Ramadan hingga sebelum terbitnya matahari menjelang hari raya Idulfitri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim sekitarjambi.com, menjelang H-20 Idulfitri 1443 Hijriah ini, diketahui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi telah menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah, baik berupa beras maupun uang.

Ketua Baznas Kota Jambi, Syamsir Naim mengatakan, untuk besaran zakat fitrah sudah memiliki standar berdasarkan Mazhab Syafi’i dan Jumhur Ulama. Ketetapan tersebut disahkan dengan dikeluarkannya surat pengumuman No. 61/Kesra/2022, B 559/KK.05.06/6/BA.03.2/04/2022, No. 09/MUI-KJ/IV/2022 dan No. 144/BAZNAS-KJ/IV/2022.

“Standarnya adalah 1 Sho’ atau setara dengan makanan pokok untuk satu orang. Zakat fitrah dengan beras dalam Mazhab Syafi’i dan Jumhur Ulama diukur dengan takaran 11 canting susu dan diukur dengan timbangan dan kehati-hatian seberat 2,8 kilogram,” paparnya.

Syamsir Naim menambahkan jika membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, maka hitungannya ditentukan dengan harga beras di saat itu juga.

“Sementara jika umat muslim berzakat dalam bentuk uang, maka nilainya untuk beras kualitas tinggi senilai 3,2 KG dikalikan Rp 13.500,- menjadi Rp 43.200,-. Kemudian beras dengan kualitas sedang senilai 3,2 KG dikalikan Rp 11.750,- menjadi Rp 37.600,-. Beras dengan kualitas rendah senilai 3,2 KG dikalikan Rp 9.750,- menjadi Rp 31.200,-,” jelasnya.

Untuk pembayaran zakat fitrah berupa beras maupun uang pada tahun 1443 Hijriah ini, Baznas Kota Jambi membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap Masjid, Mushala maupun Langgar, dan di-SK-kan oleh Ketua Baznas Kota Jambi. (Iz)

Bagikan