Aksi Pencurian Warnai Gelaran STQH Nasional XXVII di Jambi

sekitarjambi.com – Kasus pencurian menimpa salah seorang peserta Seleksi Tilawatil Qur’an dan Musabaqah Hadits (STQH) Nasional XXVII yang dilaksanakan di Provinsi Jambi. Kasus pencurian tersebut dialami oleh salah seorang peserta asal Papua.

Beruntungnya saat ini pelaku pencurian telah mendapatkan titik terang. Pelakunya ternyata pelajar, berinisial MD (16).

Tim Unit Reskrim POLSEK Telanaipura berhasil meringkus pelaku pencurian tersebut di Grand Hotel Kota Jambi, pada Sabtu (4/11/2023).

KAPOLRESTA Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, membenarkan bahwa tersangka yang diketahui berinisial MD (16) merupakan pelajar yang berdomisili di Kota Jambi.

“Benar, pelaku sudah kita amankan,” ujar KAPOLRESTA Jambi, pada Senin (6/11/2023).

Peristiwa nahas tersebut berawal di sebuah kamar di Grand Hotel Jambi, tepatnya di kamar nomor 310 Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura sekitar pukul 07.30 WIB. Peserta STQH tersebut bangun tidur dan hendak mengambil barang dari dalam tas selempangnya, namun tas tersebut tidak berada di tempat semula.

Setelah melakukan pencarian dan bertanya kepada temannya, diketahui bahwa pintu kamar terbuka saat korban tertidur. Pencurian terjadi karena pelaku melihat ada kesempatan. Saat itu, pintu kamar korban tidak terkunci dengan rapat.

Kemudian, atas saran teman, peserta yang dirugikan tersebut bersama pendampingnya bergegas untuk memeriksa rekaman CCTV hotel.

“Dari rekaman CCTV terlihat satu orang pelaku berdiri di depan pintu kamar peserta STQH, memerhatikan situasi sebelum akhirnya masuk dan keluar kamar dengan membawa tas korban,” ujar KAPOLRESTA.

Akibat peristiwa, peserta dari Papua tersebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp 4 juta. Tanpa menunda, korban segera melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib.

Berkat laporan tersebut, kepolisian yang bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah hotel lain di Kota Jambi. MD pun akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Tindakan pencurian yang dilakukan oleh MD ini telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang kini menjadi dasar hukum dalam proses lebih lanjut atas kasus yang menimpa peserta STQH dari Papua tersebut.

Kini, masyarakat kembali diingatkan untuk selalu berhati-hati dan memastikan keamanan barang-barang pribadi mereka, terutama di tempat-tempat umum atau saat mengikuti event besar seperti STQH Nasional. (AD)

Bagikan