Terima Suap Rp 200 Juta, Rahima Fachrori Jalani Sidang Perdana

sekitarjambi.com – Istri Mantan Gubernur Jambi Periode 2019-2021, Fachrori Umar, yakni Rahima, menjalani sidang perdanannya pada Rabu (17/1/2024) terkait kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan TIPIKOR Jambi, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, dengan Hakim Anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan. Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa.

Dalam sidang tersebut Rahima tidak sendiri, ia bersama rekannya yaitu Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, dan Mesran. Rahima dan rekan-rekannya ini sama merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Pada sidang perdana ini, Jaksa KPK membacakan surat dakwaan dengan nomor : 01/TUT.01.04/24/01/2024. Dalam surat dakwaan tersebut, Jaksa KPK menyebutkan  masing-masing terdakwa menerima uang suap ketok palu dengan nominal yang berbeda.

Terdakwa Rahima menerima suap Rp 200 juta, terdakwa Mely Hairia menerima uang sebesar Rp 100 juta, terdakwa  Luhut Silaban Rp 200 juta, terdakwa Edmond Rp 100 juta, terdakwa M. Khairil Rp 200 juta, dan terdakwa Mesran Rp 200 juta. Total keseluruhan uang yang diterima keenam terdakwa sebesar Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa tersebut terancam pidana dalam pasal 11 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan  pasal 5 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pada prinsipnya dakwaan para terdakwa sama sepertinya terdakwa-terdakwa terdahulu. Jadi kita sangkakan pasal 5 dan pasal 11 Undang-Undang TIPIKOR,” ujar Jaksa KPK .

Selain dikenakan Undang-Undang tindak pidana korupsi, para terdakwa  juga dikenakan Undang-Undang lain yang mengatur penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal  24 Januari 2024, dengan agenda pengajuan eksepsi oleh terdakwa. Sebelumnya Rahima dan rekan-rekannya telah ditangkap dan diamankan oleh KPK pada 1 September 2023 lalu. (Iz)

Bagikan