Aksinya Gagal, Dua Orang Pencuri Sepeda Motor Diciduk
sekitarjambi.com – Kota Jambi, Hendak mencuri sepeda motor, dua orang pelaku di Kota Jambi malah diciduk oleh segerombolan pemuda yang tengah nongkrong. Aksi tersebut terjadi pada 17 Januari 2020, sekira pukul 1 dini hari. Agus (30), dan Mahdin (18), diketahui hendak membobol satu unit sepeda motor merk Verzha, milik warga RT 36 Kelurahan Jelutung, Kota Jambi.
Namun aksi tersebut gagal, setelah seorang pemuda melihat aksi pelaku. Al hasil gerombolan pemuda tersebut, langsung menghampiri kedua pelaku. Mulanya pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Dijelaskan oleh Kapolsek Jelutung, Iptu Aidil Munsaf, saat itu, Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung tengah berpatroli. Timnya langsung menginterogasi pelaku, dan akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya.
“Langsung kami bawa kedua pelaku ke Mapolsek Jelutung untuk diproses lebih lanjut, karena terbukti melakukan tindakan percobaan pencurian sepeda motor.” ungkap Iptu Aidil Munsaf.
Atas perbuatannya, Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Diketahui, walaupun gagal mencuri sepeda motor, Agus dan Mahdin, tampaknya akan lebih berat dalam mendapat hukuman penjara. Setelah pihak unit Reskrim Polsek Jelutung melakukan pengembangan, ternyata kedua pelaku memiliki sindikat spesialis pencurian motor antar kota dan kabupaten di Provinsi Jambi, bahkan antar provinsi.
Saat dilakukan pengembangan, warga Tebo Provinsi Jambi ini, nyatanya telah mencuri sepeda motor di berbagai daerah di Provinsi Jambi, bahkan di luar Provinsi Jambi.
Pelaku melancarkan aksi dengan merusak stop kontak sepeda motor, dengan menggunakan kunci, yang turut diamankan oleh pihak kepolisian, saat aksinya dipergoki warga. Dari pengakuan kedua pelaku, ia menjual sepeda motor tersebut, seharga tiga hingga tujuh juta rupiah.
“Kami tengah menyelidiki sindikat komplotan tersebut. Termasuk mencari penadah dari pencurian sepeda motor tersebut.” ungkap Iptu Aidil Munsaf.