Lim Khay Chuan Dan Amir, Bos Penyelundupan Lobster di Tanjabtim Diringkus

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Setelah mengamankan dua orang kurir pengantar benih lobster di Desa Manunggal Makmur, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada 17 Desember lalu, Polda Jambi melalui Polres Tanjung Jabung Timur, akhirnya mengungkap dua bos besar, di balik penyeludupan 132 ribu benih lobster tersebut.

Ia adalah Lim Khay Chuan, warga Lubuk Baja, Kota Batam, yang diamankan di rumahnya pada 24 Januari lalu. Lim Khay Chuan memiliki peran yang penting, sebagai penerima barang di Batam, dan yang memfasilitasi speedboat yang membawa benih lobster tersebut.

Sementara satu tersangka lainnya atas nama Amir, bos pemilik ribuan benih lobster tersebut, diamankan pada 1 Februari lalu di Bogor.

Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Deden Nurhidayatullah mengatakan, tersangka Amir memiliki peran sangat penting, sebagai pelaku yang bertransaksi dengan pembeli di Singapura.

“Tim Berantas Benur Tanjabtim mengamankan beberapa barang bukti sebagai media transaksi, terdiri dari 7 buku tabungan, dan 3 unit handphone sebagai sarana komunikasi.” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat 1 Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 56 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda 1,5 Miliar Rupiah. (Dm)

Bagikan