Tenaga Kesehatan Honorer di RSUD Raden Mattaher Jambi Mogok Kerja dan Unjuk Rasa

sekitarjambi.com – Ratusan tenaga kesehatan yang berstatus honorer di RSUD Raden Mattaher Jambi, menggelar aksi mogok kerja dan unjuk rasa, pada Senin (7/10/2024). Aksi ini dilakukan sekira pukul 08.00 WIB, di depan RSUD Raden Mattaher.

Informasinya, aksi mogok kerja ini dipicu kebijakan rumah sakit yang membuat tenaga kesehatan honorer ini tidak bisa ikut mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Pendemo menuntut ketidakadilan dari manajemen rumah sakit karena hingga saat ini tidak dimasukkan ke dalam database. Alasan manajemen karena status rumah sakit merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Yang membuat pendemo kecewa, rumah sakit pemerintah provinsi lainnya seperti Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi statusnya juga BLUD, namun tenaga kesehatan berstatus honorer di rumah sakit tersebut terdaftar di database.

“Sudah belasan tahun kami mengabdi disini, tapi tidak masuk database, alasannya karena BLUD, padahal Rumah sakit lain juga BLUD tapi mereka terdaftar di database. Ini yang kami sesalkan,” ungkap salah seorang tenaga kesehatan.

Selain menuntut formasi PPPK, ratusan tenaga honorer ini juga menuntut keadilan dan pemerataan insentif BPJS yang mereka terima. Informasinya, insentif BPJS seperti dimainkan oleh manajemen. Dimana yang melakukan protes akan lebih banyak mendapatkan insentif, sementara yang tidak protes akan menerima alakadarnya.

“Kami minta transparan. Jangan mentang-mentang kami honorer, kami dipermainkan. Ingat, doa orang teraniaya akan dikabulkan oleh Allah,” ungkap salah seoranf tenaga kesehatan lainnya.

Menanggapi ratusan honorer BLUD yang tidak masuk dalam database, Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, dr. Herlambang, mengatakan bahwa RSUD Raden Mattaher selalu mengusulkan dan memfasilitasi.

“Terakhir kita juga kirimkan lengkap semua pegawai itu sudah kita fasilitasi,” ungkap dr. Herlambang.

Ia juga mengklaim protes yang dilakukan para honorer itu bukan salah siapa-siapa, menurutnya itu bukanlah masalah.

“Tidak ada masalah, kita clear kok. Itukan di regulasi, coba ke Pak BKD,” ujarnya. (Iz)

Bagikan