Smartfren PHK Massal Karyawan Secara Sepihak

sekitarjambi.com – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja (DPP ASPEK) Indonesia mengungkapkan PT Smartfreen Telecom Tbk., telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dan massal kepada karyawan.

Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, mengungkapkan bahwa sedikitnya 100 karyawan telah di-PHK secara sepihak hingga periode Agustus 2023. Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi dari Serikat Karyawan Smartfren.

Mirah menyebut PHK sepihak dan massal yang dilakukan manajemen Smartfren tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.

“Ironisnya para karyawan yang di-PHK, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi yang hanya diperhitungkan dari gaji pokok saja dan tidak memperhitungkan tunjangan lain yang bersifat tetap,” ujar Mirah melalui keterangan resmi, dikutip Rabu (25/9/2023).

DPP ASPEK Indonesia sendiri telah mengirim surat permohonan pertemuan kepada Direktur Utama dan Chief Executive Officer (CEO) PT Smartfren Telecom Tbk.

Namun hingga saat ini, tidak ada tanggapan dari pihak manajemen PT Smartfren Telecom Tbk.

Pihak DPP ASPEK juga juga telah mendesak Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah untuk turun tangan memanggil Direksi PT Smartfren Telecom Tbk.

“Agar manajemen PT Smartfren Telecom Tbk. tidak melakukan PHK sepihak dan massal yang sewenang-wenang,” ujar Mirah. (Iz)

Bagikan