Diperiksa KPK Terkait Dugaan Kasus Korupsi di KEMNAKER RI, Cak Imin Penuhi Panggilan
sekitarjambi.com – Calon Wakil Presiden (CAWAPRES) RI sekaligus Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, hari ini Kamis (7/9/2023) enggan membelot dan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cak Imin yang kini juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia (KEMNAKER RI) tahun 2012.
Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB, dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Bakal Calon Wakil Presiden (CAWAPRES) RI yang berpasangan dengan Anies Baswedan tersebut tidak memberikan komentar soal kedatangannya ke kantor lembaga antirasuah.
KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin pada Selasa (5/9/2023). Namun Cak Imin tidak bisa memenuhi panggilan tersebut karena jadwal yang tidak memungkinkan.
Cak Imin kemudian mengajukan permohonan jadwal pemeriksaan menjadi Kamis, 7 September 2023 dan disetujui oleh pihak KPK.
KPK memanggil Muhaimin Iskandar, Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi di KEMNAKER RI pada tahun 2012.
KPK juga telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua pegawai negeri sipil dan satu orang dari pihak swasta.
Sebelumnya, diketahui penyidik KPK pada 18 Agustus 2023 telah menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Namun, KPK belum mengumumkan temuan-temuan hasil penggeledahan tersebut kepada publik.
Terkait itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (MENKOPOLHUKAM RI), Mahfud MD, menilai pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan politisasi hukum.
Mahfud MD meyakini pemanggilan tersebut merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.
“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” ujarnya.
Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, Mahfud MD meyakini tersebut merupakan permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses.
“Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetap (dia) diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” ungkap Mahfud MD.
Isu adanya politisasi dari pemanggilan tersebut, diantaranya karena Cak Imin, Ketua Umum PKB, saat ini merupakan bakal CAWAPRES RI pendamping Anies Baswedan yang pada Minggu, 2 September 2023 mendeklarasikan diri maju Pemilihan Presiden (PILPRES) 2024. (AD)