Penyelundupan Solar Subsidi Antar Daerah Digagalkan POLRES Kerinci, Tiga Pelaku Ditangkap dan 70 Jerigen Disita

sekitarjambi.com – Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Kepolisian Resor (POLRES) Kerinci berhasil membongkar praktek kejahatan tindak pidana dugaan penyalahgunaan serta penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh pada Rabu, 14 Oktober 2026. Dalam operasi penindakan hukum secara terukur tersebut, Tim OPSNAL lapangan sukses mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat terlibat aktif dalam jaringan penimbunan serta pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal menggunakan mobil pick up lintas daerah.
Berdasarkan data resmi kepolisian di lokasi penggerebekan, tidak ada korban meninggal dunia maupun korban luka-luka dalam operasi penangkapan para pelaku tersebut. Selain menangkap ketiga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berukuran besar sebanyak 70 jerigen berisi solar bersubsidi, satu unit mobil pick up Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 2072 KFZ, bak tangki modifikasi, satu unit mesin sedot minyak (robin), serta selang penyalur ukuran panjang.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat luas dan mengganggu kuota distribusi daerah tersebut dirilis secara resmi oleh pihak kepolisian pada Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 21.49 WIB. Langkah tegas aparat penegak hukum tersebut diambil guna menghentikan praktik penimbunan yang memicu antrean panjang serta kelangkaan solar bagi para sopir angkutan dan petani di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kawasan Jambi barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (KASAT RESKRIM) POLRES Kerinci, AKP Laode Arwansyah, dalam keterangannya pada Rabu, 14 Oktober 2026, membenarkan penangkapan tiga tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar tersebut. Ia menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi oknum yang memperjualbelikan hak BBM masyarakat demi meraup keuntungan pribadi.
“POLRES Kerinci menangkap 3 orang terkait dugaan penyalahgunaan solar subsidi, ada 70 jerigen disita,” ujar AKP Laode Arwansyah.
AKP Laode Arwansyah pada kesempatan yang sama menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menguras BBM solar dari SPBU menggunakan tangki modifikasi lalu memindahkannya ke dalam puluhan jerigen untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi. Pengangkutan antar wilayah tersebut dilakukan secara terorganisir pada malam hari untuk mengelabui petugas di lapangan.
“Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) POLRES Kerinci mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diangkut menggunakan mobil pikap lintas daerah,” tegas AKP Laode Arwansyah.
Sementara itu, Pengamat Hukum Pidana dan Kebijakan Energi, Budi Santoso, pada Rabu, 14 Oktober 2026, mengapresiasi kejelian tim SATRESKRIM POLRES Kerinci dalam menggagalkan sirkulasi ilegal BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Kerinci. Pihaknya menekankan perlunya pengawasan ekstra pada jajaran SPBU agar tidak ada keterlibatan oknum operator dalam melayani pengisian tangki modifikasi berulang.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi menggunakan kendaraan modifikasi dan puluhan jerigen merupakan kejahatan ekonomi yang sangat merugikan masyarakat kecil dan nelayan/petani,” ujad Budi Santoso.
Budi Santoso turut menambahkan bahwa tindakan tegas hingga ranah peradilan perlu diterapkan agar memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku maupun penyokong dananya. Koordinasi antara POLRI dan PT Pertamina (PERSERO) harus diperketat untuk memblokir QR code kendaraan yang terindikasi melakukan pengetapan berulang di SPBU.
“Penindakan kasus di POLRES Kerinci ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh jaringan penimbun solar subsidi di Provinsi Jambi,” ujar Budi Santoso.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka berserta seluruh barang bukti 70 jerigen solar telah ditahan di sel Markas Polres (MAPOLRES) Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap indikasi penimbunan BBM subsidi di lingkungan sekitar demi menjaga ketersediaan energi bagi publik. (K)
