Jalankan Bisnis Judi Online, Seorang Pria di Kabupaten Merangin Ditangkap Polisi
sekitarjambi.com – Seorang pria berinisial SF (40) yang beralamat di Desa Salam Buku, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, ditangkap pihak kepolisian karena telah menjalankan bisnis haram berupa judi online.
Pria tersebut ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) POLRES Merangin saat tengah melakukan transaksi judi online jenis togel, pada Senin (4/11/2024) sekira pukul 12.00 WIB.
Saat dilakukan pengecekan terhadap handphone milik pria tersebut, ditemukan adanya aktivitas judi online jenis togel. Dari hasil pemeriksaan didapat petunjuk bahwa pelaku berperan sebagai penampung uang pembelian judi online jenis togel, yang kemudian oleh pelaku uang tersebut ditransfer ke rekening bandar sesuai dengan nomor togel yang dipasang para pembeli.
KASUBSI PENMAS POLRAS Merangin, Aiptu Ruly, mengatakan bahwa penyidik saat ini masih mendalami keterangan pelaku terkait peran dan cara permainan judi online jenis togel tersebut.
“Karena tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam permainan judi online yang saat ini dirasakan sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya pada Sabtu (9/11/2024).
Ruly menyebutkan, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone dengan nomor simcard, satu kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp 320 ribu.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berperan aktif dan tidak segan untuk melaporkan segala macam bentuk perjudian yang ada di sekitar lingkungannya.
“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan dalam pemberantasan segala macam bentuk perjudian. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan kondusif,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE dan atau Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Iz)