Dugaan Kasus Penggelembungan Suara di Kabupaten Tebo, Dua PPK Divonis Delapan Bulan Penjara
sekitarjambi.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo telah memutuskan nasib dua terdakwa dalam kasus penggelembungan suara Pemilihan Umum (PEMILU) 2024 yang menggemparkan publik, pada Kamis (2/5/2024).
Alirmansyah dan Randi Humaidi, keduanya merupakan operator Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Tengah Ilir dan Sumay, dijatuhi hukuman masing-masing delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp 24 juta dengan satu bulan kurungan penjara.
Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 551 dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang PEMILU, yang mengatur tentang keadilan dan kejujuran dalam proses PEMILU.
Selama proses persidangan yang telah melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU), Penyidik Kepolisian Resor (POLRES) Tebo hingga Kejaksaan Negeri Tebo, kedua terdakwa ini tidak pernah hadir di persidangan.
Kondisi ini menambah kompleksitas dalam penanganan kasus, dimana mereka telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh POLRES Tebo sejak awal penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen (KASI INTEL) Kejaksaan Negeri (KEJARI) Tebo, Febrow Adhiaksa Soeseno, mengungkapkan bahwa pada awal pihaknya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara. Namun, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim telah mencapai dua pertiga dari tuntutan tersebut.
“Kami masih memiliki waktu tiga hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya.
Febrow menuturkan bahwa eksekusi vonis akan melibatkan kepolisian, terutama jika dalam tiga hari ke depan, keputusan tersebut tidak dapat diterima oleh jaksa.
“Jika memang perlu, kami akan meminta bantuan polisi untuk melaksanakan eksekusi.” tuturnya. (AD)