Selewengkan Dana ZIS Hingga Miliaran Rupiah, Mantan Ketua BAZNAS Tanjab Timur Ditangkap

sekitarjambi.com – Mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanjung Jabung Timur,  berinisial AA ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kamis (14/9/2023).

Penangkapan dan penetapan tersangka tersebut dilakukan terkait dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran dana Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Tahun Anggaran 2016-2021.

Dalam press rilis yang digelar KEJARI Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Kamis (14/9/2023) malam, dipimpin oleh KASI Intel Bambang, menyampaikan bahwa berdasarkan perkembangan penyidikan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran dana ZIS Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Timur, telah memperoleh bukti yang cukup.

“Pada hari ini Kamis 14 September 2023 telah ditetapkan 1 orang inisial AA sebagai tersangka,” ujarnya.

Berdasarkan hasil audit Perhitungan Keuangan Negara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan proses penyaluran dana ZIS tahun 2016-2021 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,24 Miliar.

“Untuk pengembalian kerugian dari tersangka sekitar Rp 800 juta. Jumlah pengembalian itu sudah masuk dalam jumlah keseluruhan kerugian negara yang dihitung oleh PKKN dan PKKP,” terangnya.

Selanjutnya ia menjelaskan, bahwa tersangka AA melanggar primer Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun kurungan dan denda Rp 200 juta maksimal Rp 1 Miliar.

“Subsidernya Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentan perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi, dengan minimal 1 tahun kurungan dan maksimal 20 tahun, sedangkan denda Rp 50 jt maksimal Rp 1 M,” jelasnya.

Tersangka AA ditahan selama 20 hari dimulai dari tanggal 14 September 2023. (Iz)

Bagikan