Sejumlah Nama Beken Minta Proyek Langsung ke Zumi Zola
sekitarjambi.com – Kamis (23/1/2020), sidang lanjutan perkara kasus suap uang ketuk palu RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018 atas tiga terdakwa yakni Elhelwi, Supardi Nurzain, dan Gusrizal kembali digelar. Sidang ini menghadirkan empat orang saksi yang terdiri dari pihak legislatif, eksekutif, dan kontraktor. Mereka yakni Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Joe Fandi Yoesman alias Asiang dan Supriyono.
Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum Zumi Zola mengatakan, sejumlah nama baik itu merupakan pimpinan dan anggota dewan sempat meminta proyek langsung kepada dirinya. Dari pihak pimpinan, Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston (CB) meminta proyek ke Zola senilai Rp 50 miliar.
“Permintaan dia sebelum sidang paripurna. Saya lupa sidangnya mengenai apa. Permintaan itu tidak saya jawab dan tidak direalisasikan,” bebernya.
Selain ketua, wakil ketua DPRD Provinsi Jambi Supardi Nurzain dan anggota fraksi partai Golkar atas nama Gusrizal pun turut menyampaikan hal tersebut sambil bercanda dan hanya ditanggapi dengan tertawa. “Waktu itu mereka berdua juga menanyakan dengan bercanda. Ya saya balas juga dengan tertawa saja,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Rahima yang juga istri Wakil Gubernur Jambi kala itu juga sempat meminta proyek kepada Zola untuk pengerjaan di Kabupaten Bungo. “Ibu Rahima juga ada meminta untuk di Bungo, cuma tidak saya realisasikan,” pungkasnya.(Fa)