DAERAH

Sebabkan Penutupan Sungai, Warga Desa Pulau Pandan dan Desa Karang Pandan Kabupaten Kerinci Tolak Pembangunan PLTA

sekitarjambi.com – Gelombang protes warga terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kerinci semakin keras. Ratusan orang yang merupakan warga Desa Pulau Pandan dan Desa Karang Pandan, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dikelola oleh PT Kerinci Merangin Hidro.

Hingga Jumat (22/8/2025), massa masih bertahan di sekitar pintu air Sungai Tanjung Merindu, Pulau Pandan. Mereka berjaga agar alat berat tidak kembali mengeruk sungai yang menjadi sumber hidup masyarakat.

Massa ini mendatangi lokasi proyek sejak Kamis (21/8/2025). Bupati Kerinci, Monadi, sempat turun ke lokasi bersama KAPOLRES dan DANDIM 0417 Kerinci. Namun, kehadirannya tidak membawa jawaban. Sekira pukul 20.00 WIB, Bupati Monadi justru meninggalkan lokasi menggunakan mobil PATWAL tanpa memberi sepatah kata pun kepada warga maupun awak media.

Penolakan pembangunan PLTA ini disebabkan oleh kejanggalan dalam proses pemberian kompensasi atau ganti rugi yang dinilai tidak transparan. Salah seorang warga Desa Pulau Pandan mengungkapkan dampak negatif yang dirasakan masyarakat setelah penutupan permanen Sungai Tanjung Merindu untuk proyek PLTA yang dilakukan pengerukan oleh alat berat.

“Sungai Tanjung Merindu saat ini mengering, ini berdampak pada sawah warga yang ikut mengering dan nelayan yang tidak lagi bisa mencari ikan,” ujarnya.

Warga tersebut menegaskan pentingnya kompensasi atas gangguan terhadap mata pencaharian masyarakat.

“Ini bukan cuma masalah uang, tapi kehidupan anak cucu kami ke depannya, itu intinya,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa Sungai Tanjung Merindu merupakan warisan nenek moyang yang menjadi sumber kehidupan bagi warga. Sebelum proyek pembangunan PLTA dimulai, warga bermusyawarah dan sepakat negosiasi soal ganti rugi harus dihadiri oleh Pemerintah Desa, Ketua Adat, Alim Ulama, dan Karang Taruna. Namun, dua hari setelah pertemuan, Kepala Desa Pulau Pandan dan Kepala Desa Karang Pandan menemui pihak perusahaan tanpa memberitahu warga.

“Mereka menemui PLTA secara diam-diam,” ujarnya.

Setelah pertemuan tersebut, Kepala Desa mengumumkan bahwa PLTA telah menyanggupi ganti rugi untuk warga dua desa senilai Rp 5 miliar, yang menyebabkan kebingungan di kalangan warga. Warga merasa bahwa pembagian Rp 5 miliar tersebut tidak adil dan menimbulkan kejanggalan. Lebih dari 900 KK di dua desa terdampak, sekitar 500 KK lebih menolak menerima tawaran tersebut.

“Ini bukan sekadar soal uang, tapi menyangkut mata pencaharian masyarakat yang sudah berpuluh tahun bergantung pada hasil sungai,” tegas Dandi, tokoh masyarakat Pulau Pandan.

Menurutnya, jika aliran sungai lama ditutup dan jalur sungai diubah, maka ikan tidak lagi bisa masuk dari danau.

“Itu artinya, mata pencaharian warga hilang,” tegasnya.

Sebelumnya, rapat mediasi yang difasilitasi kepolisian dan pemerintah bersama pihak PLTA belum menghasilkan titik temu. Perusahaan tetap menyodorkan angka Rp 5 juta per KK, sementara warga menilai nilai tersebut jauh dari kebutuhan kompensasi. Meski demikian, warga menyatakan masih membuka ruang dialog.

“Kami tidak sepenuhnya pada keinginan Rp 300 juta, tapi juga tidak menerima Rp 5 juta. Yang terpenting ada solusi dan jalan tengah yang sesuai kebutuhan masyarakat,” jelas Dandi.

Hingga berita ini diturunkan, aparat bersama Pemerintah Desa dan manajemen PLTA masih berada di lokasi proyek untuk melakukan pengamanan serta memantau situasi. Pihak PLTA sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait aksi yang dilakukan. (Iz)

Please follow and like us:
Pin Share
Instagram