Dampak Corona di Jabar: 5 Ribu Pekerja di-PHK, 14 Ribu Dirumahkan

Sekitarjambi.com – Bandung, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Jawa Barat kembali merilis data pekerja atau buruh yang terkena imbas pandemi virus corona.

Berdasarkan data pada 5 April 2020 pukul 17.00 WIB, tercatat ada 1.476 perusahaan yang tersebar di 27 kabupaten dan kota di Jabar terdampak pandemi ini.

Kadisnakertrans Jabar Mochamad Ade Afriandi mengatakan, ada sekitar 53.465 pekerja yang terdampak. Jumlah itu terdiri dari 34.365 pekerja diliburkan, 14.053 pekerja dirumahkan, dan 5.047 pekerja di-PHK.

“Sehubungan proses perundingan antara perusahaan atau industri dengan pekerja atau buruh masih berlangsung, data yang kami laporkan sifatnya sementara dan perkembangannya akan menyusul,” kata dia melalui keterangannya, Selasa (7/3).

Ade menjelaskan, pekerja yang diliburkan diharuskan untuk bekerja di rumah atau work from home dan masih mendapat gaji. Sementara karyawan yang dirumahkan, mereka tidak bekerja dan tidak mendapat gaji.

Ade juga menuturkan, wilayah IV yang meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi, merupakan wilayah terparah yang terdampak pandemi dengan 27.218 pekerja yang dirumahkan, diliburkan dan di-PHK.

Kemudian disusul wilayah II yang meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Purwakarta dengan 12.206. karyawan terdampak  Meski begitu, para pekerja yang terdampak bakal diberikan insentif dari pemerintah pusat melalui Kartu Pra Kerja.

Ade menuturkan, data ini segera dilaporkan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan. Seluruh perkembangan terkait dampak pandemi corona yang berimbas pada perusahaan dan pekerjanya akan terus diperbarui dan dilaporkan.

“Pemprov Jabar sudah membuka layanan aduan yang jika ada ditemukan tenaga kerja asing (TKA) yang melanggar social atau physical distancing selama tanggap bencana COVID-19, ada perusahaan yang tidak mematuhi social atau physical distancing selama tanggap bencana COVID-19, hingga ada hubungan industrial yang mesti dilaporkan. (Kumparan.com)

Bagikan

Tinggalkan Balasan