Salahi Aturan, Dewan Beri Waktu Dua Pekan PT. KBPC Sebelum Ditutup

sekitarjambi.com – Bungo, Menindak lanjuti keberadaan stockpile batu bara PT. KBPC di Kabupaten Bungo yang berada di area MTQ lama jalan lintas Sumatera, tepatnya di kawasan perkotaan dan diduga tidak memiliki izin, Anggota DPRD Kabupaten Bungo melakukan sidak ke lapangan.

Diketahui, sidak dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bungo, usai melakukan rapat keputusan bersama Pemerintah. Berdasarkan pantauan di lapangan, sempat terjadi perseteruan antara penjaga stockpile PT. KBPC dengan Anggota Dewan. Dimana penjaga stockpile meminta anggota Dewan memiliki izin untuk masuk ke kawasan tersebut.

Wakil ketua II DPRD Kabupaten Bungo, Martunis mengatakan, pihak Dewan akan mencari solusi sesuai Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. “Kita masih diskusikan mengenai hal ini,” ujarnya kepada sekitarjambi.com.

Untuk diketahui berdasarkan hasil rapat bersama, DPRD Kabupaten Bungo sepakat memberikan waktu selama 2 pekan, jelang stockpile batu bara PT. KBC ditutup. Diketahui, operasional stockpile PT. KBPC yang berada di kawasan perkotaan di Kabupaten Bungo, diduga menyalahi aturan. Adanya keberadaan stockpile tersebut, dikeluhkan warga setempat dengan kondisi jalan yang rusak dan berdebu.(Ilhm)

Bagikan

2 thoughts on “Salahi Aturan, Dewan Beri Waktu Dua Pekan PT. KBPC Sebelum Ditutup

Tinggalkan Balasan